Nanung Danar Dono
PhD Student at College of Medical, Veterinary, and Life Sciences
University of Glasgow, Glasgow, Scotland, UK
Toko roti (bakery) di Indonesia sangat banyak dan beragam. Ada yang
laris karena terkenal, ada yang diburu pembeli karena enak, ada pula
yang dibeli karena terjamin status kehalalannya. Sebagai konsumen
Muslim, mestinya kita tidak membeli produk hanya karena rasanya, karena
enak baunya, karena kemurahannya, atau karena terkenal merknya. Akan
tetapi, mestinya status kehalalan menjadi alasan utama dan pertama dalam
membeli sebuah produk roti, apa pun itu merknya. Jauh lebih aman (dan
insya Allah barokah) jika kita hanya membeli produk bakery yang telah
memiliki sertifikat halal.
Titik kritis bahan haram
Di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam ini (sekitar 88%)
mestinya seluruh produk makanan dan rerotian terjamin kehalalannya.
Namun pada kenyataannya, tidak semua produk roti yang dipasarkan
terjamin kehalalannya. Bahkan ada beberapa perusahaan yang secara
terang-terangan menggunakan bahan haram. Banyak pula bahan tambahan
makanan (BTM) yang diragukan kehalalannya dipakai dalam industri roti
ini.
Ada beberapa titik kritis peluang masuknya bahan haram ke dalam produk bakery :
1. Kuas berbulu babi
Kuas sering dipakai untuk mengoleskan mentega, margarin, telur, cokelat,
dll. Hati-hati dengan bahan bulu kuas, karena umumnya berasal dari bulu
babi (bisa mencapai 80-90%). Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS),
Indonesia mengimpor boar bristle dan pig/boar hair periode Januari-Juni
2001 sejumlah 282.983 kg atau senilai US $ 1.713.309 (Jurnal LPPOM-MUI
HALAL, N0. 41/VII/2002).
Pada gagang kuas berbulu babi sering tertulis kata : Bristle, Pure
Bristle, 100% China Bristle, dll. Salah satu makna kata Bristle adalah
Pig Hair atau bulu babi (Webster’s Dictionary) yang berstatus najis
apabila basah. Oleh karena itu, roti yang terkena sapuan kuas najis
menjadi terkena najis, sehingga haram dimakan.
Pengganti kuas bulu babi adalah kuas dari bahan plastik (polyester).
Perusahaan kuas merk Ken Master dan Selery juga meproduksi kuas dari
bahan halal ini.
2. Rhum
Rhum banyak dipakai untuk mem-buat adonan tercampur dengan baik, agar
cake lebih awet, serta untuk mengikat aroma. Rhum diharamkan karena
memiliki sifat khamer. Bahkan kandungan alkohol rhum bisa mencapai
38-40%. Hati-hati de-ngan roti Black Forest, Sus Fla, Cake, dll.
Rhum essence (rhum sintetis) juga diharamkan karena membuat konsumen tidak dapat membedakan rhum ‘asli’ dan rhum ‘sintetis’.
3. Daging dan Produk Olahannya
Daging haram (khususnya : babi) dapat masuk dalam berbagai bahan dan
produk rerotian. Produk daging dan olahannya dapat masuk dalam bentuk :
daging, sosis, abon, dll.
4. Emulsifier
Emulsifier adalah bahan yang dipakai agar bahan-bahan yang berkadar
lemak tinggi dapat bercampur dengan air ketika dibuat adonan. Beberapa
macam emulsifier juga dapat dipakai sebagai stabilizer (penstabil)
adonan roti.
Ada beberapa jenis emulsifier yang lazim dipakai di pasaran, seperti :
lesitin, lesitin kedelai (soya/soy lechitine), dan emulsifier lain yang
menggunakan kode E-number. Lesitin bersifat syubhat karena bisa berasal
dari bahan nabati maupun hewani (sapi, babi, dll). Lesitin kedelai halal
karena berasal dari bahan nabati. Hati-hati dengan E-number, karena
beberapa emulsifier (seperti : E471, E472, dll.) ada yang menggunakan
bahan dari babi.
5. Ovalet
Ovalet dipakai sebagai pengembang dan pelembut produk bakery. Bahan ini
dibuat dari asam lemak, bisa berasal dari asam lemak hewani maupun
nabati (tumbuhan). Apabila berasal dari tumbuhan, tentu tidak masalah.
Namun apabila dibuat dari produk hewani, maka harus dipastikan berasal
dari hewan halal atau hewan haram (babi).
6. Shortening
Shortening sering dikenal dengan istilah mentega putih. Bahan ini
berasal dari lemak, bisa dari lemak hewan, tanaman, maupun campuran
keduanya. Shortening sering dipakai untuk membuat sensasi lembut dan
renyah (crispy). Oleh karena bisa berasal dari lemak hewan, maka
shortening bersifat syubhat.
Selain itu, sudah lama dikenal di masyarakat bahwa lemak hewan
(animal fat) yang paling enak adalah lemak babi (Lard). Meskipun ada
yang menulis dengan huruf Arab, namun karena berasal dari babi, maka
tetap saja lard hukumnya haram.
7. Margarin
Margarin dibuat dengan bahan dasar lemak tumbuhan. Dalam proses
pembuat-annya, sering kali ada bahan penstabil (stabilizer), pewarna,
maupun penambah rasa (flavor) yang ditambahkan. Oleh karena itu, apabila
bahan penstabil yang dipakai dari tanaman tentu tidak masalah. Namun
apabila berasal dari produk hewan, maka harus dipastikan dari hewan
halal atau haram. Penggunaan lesitin babi, membuat produk roti menjadi
haram.
8. Bakers Yeast Instant (Ragi)
Yeast banyak dipakai pada produk-produk rerotian sebagai bahan
pengembang (bread improver). Dalam pembuatannya, adakalanya ditambahkan
bahan pengemulsi (emulsifier). Nah, kalau emulsifier yang dipakai
berasal dari bahan haram (misal : lesitin babi), maka yeast ini tentu
menjadi tidak halal.
Selain itu, senyawa anti-caking (anti gumpal) yang ditambahkan juga harus diperhatikan status kehalalannya.
9. Keju
Keju berasal dari susu hewan, bisa berasal dari susu sapi,
domba/kambing, unta, dll. Merk keju yang dipasarkan di masyarakat,
contohnya : Cheddar, Edam, Emmental (Emmenthal), Beaufort, Gloucester,
Cheshire, Fontina, Leyden, Derby, Gruyere, dll. Perbedaan penamaan keju
didasarkan pada asal bahan, asal daerah, dan proses pembuatannya.
Dalam pembuatannya, untuk memperoleh curd/padatan, susu digumpalkan
dengan bantuan enzyme dan starter. Apabila enzim yang dipakai berasal
dari saluran pencernaan hewan haram, maka tentu statusnya menjadi haram.
Hati-hati dengan keju edam, karena dalam standar pembuatannya, Keju Edam
sering dibuat dengan bantuan enzim rennet yang diambil dari lambung
anak babi.
Starter yang dipakai dalam peng-gumpalan susu berasal dari mikro
organisme (umumnya bakteri asam laktat). Nah, media yang dipakai untuk
menumbuhkan bakteri tersebut bisa berasal dari media halal maupun media
yang haram.
10. Creamer
Creamer dibuat dari susu. Titik kritisnya terdapat pada bahan enzim yang
dipakai untuk memisahkan keju dan whey. Apabila menggunakan enzim
haram, maka status creamer yang bersangkutan haram.
11. Cokelat
Dalam proses pembuatan cokelat batangan dari buah cokelat segar kadang
dibutuhkan emulsifier. Emulsifier dapat berasal dari lesitin nabati
(dari biji kedelai, bunga matahari, jagung, dll.) maupun dari produk
hewani. Adakalanya lesitin hewani dibuat secara enzimatis menggunakan
enzim Phospholipase A2 yang bisa berasal dari pankreas babi.
12. Gelatin
Umumnya, gelatin dipakai sebagai gelling agent (bahan pengental), bahan
penegar (penguat), atau untuk topping kue atau es krim. Gelatin pasti
berasal dari produk hewani (sapi, babi). Jika berasal dari babi, maka
status hukumnya haram.
Sebagai pengganti, bahan lain yang dapat dipakai sebagai pengental
adalah : rumput laut (agar-agar), karagenan, pati yang dimodifikasi, gom
arab, dll.
13. TBM
Bahan ini sering digunakan untuk melembutkan tekstur cake yang
dihasilkan. Sebagai sebuah merk dagang, TBM ini umumnya berasal dari
mono-glyseride (MG) dan di-glyseride (DG). MG dan DG berasal dari lemak,
tentunya bisa berasal dari hewani maupun nabati. Apabila berasal dari
bahan nabati, tentu TBM ini tidak masalah. Namun apabila dibuat dari
asam lemak hewan, maka harus dipastikan apakah berasal dari hewan halal
atau hewan haram.
source :
halal corner